Kalkulator Qadha Sholat

Kalkulator gratis untuk qadha — sholat wajib yang ditinggalkan. Masukkan periode (dalam tahun atau berdasarkan tanggal), mazhab, dan jenis kelamin Anda, lalu alat ini menghitung total sholat yang ditinggalkan beserta rinciannya untuk setiap sholat: Subuh, Zuhur, Asar, Magrib, Isya, dan Witir dalam mazhab Hanafi. Kemudian tandai sholat yang sudah diqadha di pelacak; progres Anda tersimpan di browser antar sesi.

1
Masukkan periode

Ketik jumlah tahun tanpa sholat, atau pilih tanggal baligh dan tanggal mulai sholat rutin.

2
Pilih mazhab dan jenis kelamin

Mazhab Hanafi menambahkan Witir; bagi perempuan, masukkan rata-rata jumlah hari haid per bulan.

3
Lihat hasilnya

Alat ini menampilkan total sholat yang ditinggalkan beserta rincian untuk setiap sholat.

4
Mulai mengqadha

Tekan «Mulai mengqadha» untuk membawa hasilnya ke pelacak.

5
Tandai sholat

Tandai sholat yang sudah diqadha dengan tombol — progres Anda tersimpan di browser.

Hitung sholat yang Anda tinggalkan dan catat qadha-nya hari demi hari

Berapa sholat yang Anda tinggalkan
Berapa tahun Anda tidak sholat
Periode dari baligh hingga mulai sholat secara rutin, dalam tahun.
Tanggal baligh
Saat sholat menjadi wajib bagi Anda (biasanya ketika mencapai usia baligh).
Mulai sholat rutin
Hari sejak Anda mulai menjalankan sholat secara konsisten.
Mazhab
Dalam mazhab Hanafi, Witir hukumnya wajib, sehingga diqadha secara terpisah.
Jenis kelamin
Bagi perempuan, hari-hari haid dikecualikan — sholat pada hari-hari itu tidak perlu diqadha.
Hari haid per bulan
Rata-rata lama siklus — akan dikurangkan dari periode.
Kecualikan hari
Hari yang tidak perlu diqadha (misalnya, sholat yang sudah ditunaikan).
Total sholat yang ditinggalkan
0
Pelacak qadha
Hitung dulu jumlah sholat yang Anda tinggalkan lalu tekan «Mulai mengqadha» — pelacak akan muncul di sini, tempat Anda dapat menandai sholat yang sudah diqadha.
0%
Perhitungan ini bersifat perkiraan dan bergantung pada mazhab serta keadaan pribadi Anda. Untuk pertanyaan tentang qadha sholat yang ditinggalkan, konsultasikan kepada imam atau ulama yang berilmu.
Diterbitkan Penulis: